Tuntutan dunia global yang terus menerus berubah merupakan salah satu dorongan untuk mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi, dimana saat ini dikembangkan dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum ini berbasis kompetensi yang menjamin adanya keluwesan dalam mencapai penguasaan kompetensi. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005� yang mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkata satuan pendidikan. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkata satuan pendidikan. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.